Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Berharap Dapat Hukuman Ringan
Senin, 30 Mei 2022 - 10:38 WIB
JAKARTA - Adam Deni akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Rencananya, Adam akan menjalani sidang tuntutan pada pukul 13.00 WIB.
Melalui kuasa hukumnya, Heryanto, Adam berharap mendapat tuntutan yang ringan. Di sisi lain, Heryanto yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan menuntut bebas kliennya.
"Biasa aja persiapannya, berharap jaksa nuntutnya seringan-ringannya agar suasana tidak makin panas. Kan nggak mungkin dia nuntut bebas, kalau saya harapannya hakim putusannya bebas," kata Heryanto saat dihubungi awak media, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Heryanto menjelaskan hal yang akan meringankan tuntutan kliennya. Menurutnya, ada tindak pidana yang dilakukan pihak pelapor terkait pembayaran pajak dalam kegiatan jual beli sepeda.
"Karena kan kemarin sidang pemeriksaan terdakwa sudah jelas, terdakwa dua Ni Made mengatakan benar pembelian sepeda itu tidak membayar pajak, kan ini dia mengungkapkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang jelas ada kerugian negara," jelas Heryanto.
"Kan menyelamatkan uang negara kalau diartikan seperti itu. Fakta waktu itu di persidangan lho. Di persidangan dia mengungkapkan hal itu dan yang mengatakan itu penjual langsung," pungkasnya.
Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Disidang sebelumnya, Adam mengaku lupa tak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Adam mengatakan dokumen Sahroni didapatkan dari rekannya, Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Heryanto, Adam berharap mendapat tuntutan yang ringan. Di sisi lain, Heryanto yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan menuntut bebas kliennya.
"Biasa aja persiapannya, berharap jaksa nuntutnya seringan-ringannya agar suasana tidak makin panas. Kan nggak mungkin dia nuntut bebas, kalau saya harapannya hakim putusannya bebas," kata Heryanto saat dihubungi awak media, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Heryanto menjelaskan hal yang akan meringankan tuntutan kliennya. Menurutnya, ada tindak pidana yang dilakukan pihak pelapor terkait pembayaran pajak dalam kegiatan jual beli sepeda.
Baca Juga
"Karena kan kemarin sidang pemeriksaan terdakwa sudah jelas, terdakwa dua Ni Made mengatakan benar pembelian sepeda itu tidak membayar pajak, kan ini dia mengungkapkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang jelas ada kerugian negara," jelas Heryanto.
"Kan menyelamatkan uang negara kalau diartikan seperti itu. Fakta waktu itu di persidangan lho. Di persidangan dia mengungkapkan hal itu dan yang mengatakan itu penjual langsung," pungkasnya.
Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Disidang sebelumnya, Adam mengaku lupa tak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Adam mengatakan dokumen Sahroni didapatkan dari rekannya, Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
tulis komentar anda