Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Berharap Dapat Hukuman Ringan
Senin, 30 Mei 2022 - 10:38 WIB
Adam mengatakan dokumen Sahroni didapatkan dari rekannya, Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Baca Juga: Adam Deni Akan Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK Atas Korupsi Pembelian Sepeda
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Adam Deni Akan Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK Atas Korupsi Pembelian Sepeda
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :