Adam Deni Banyak Berdoa Jelang Sidang Tuntutan: Mudah-mudahan yang Terbaik

Senin, 30 Mei 2022 - 15:08 WIB


Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Disidang sebelumnya, Adam mengaku lupa tak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut pada konten yang diunggahnya lewat media sosial.

Dia mengatakan dokumen Sahroni diperoleh dari Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.

Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More