Adam Deni Banyak Berdoa Jelang Sidang Tuntutan: Mudah-mudahan yang Terbaik
Senin, 30 Mei 2022 - 15:08 WIB
Baca Juga
Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Disidang sebelumnya, Adam mengaku lupa tak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut pada konten yang diunggahnya lewat media sosial.
Dia mengatakan dokumen Sahroni diperoleh dari Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
tulis komentar anda