Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Vonis Adam Deni
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:31 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan vonis Adam Deni di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin, 30 Mei 2022. Adam divonis 8 tahun penjara .
Adam terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata JPU pada Senin, 30 Mei 2022.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak JPU. Di mana hal tersebut dilihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," jelas JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
JPU mendakwa Adam dan Ni Made Dwita telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, baik Adam maupun Ni Made Dwita masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka denda diganti dengan masa tahanan selama 5 bulan penjara.
"Denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 5 bulan," tutup JPU.
Adam terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata JPU pada Senin, 30 Mei 2022.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak JPU. Di mana hal tersebut dilihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," jelas JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
JPU mendakwa Adam dan Ni Made Dwita telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, baik Adam maupun Ni Made Dwita masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka denda diganti dengan masa tahanan selama 5 bulan penjara.
"Denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 5 bulan," tutup JPU.
(dra)
tulis komentar anda