Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Vonis Adam Deni
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:31 WIB
Baca Juga: Anaknya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Adam Deni: Syok Banget Sampai Lemes
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," jelas JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
JPU mendakwa Adam dan Ni Made Dwita telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," jelas JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
JPU mendakwa Adam dan Ni Made Dwita telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :