Cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp40 Juta Tiap Bulan

Selasa, 07 Juni 2022 - 05:35 WIB
Olla Ramlan resmi bercerai dari suaminya, Aufar Hutapea. Berdasakan putusan majelis hakim, Aufar diwajibkan membayar nafkah untuk kedua anaknya. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Olla Ramlan resmi bercerai dari suaminya, Aufar Hutapea. Berdasakan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Aufar diwajibkan membayar nafkah untuk kedua anaknya.

Aufar selaku tergugat, wajib membayar nafkah kedua anaknya sebesar Rp40 juta setiap bulan.



"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Resmi Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Tak hanya itu, Aufar juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah dengan total Rp100 juta pada Olla Ramlan.

"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp40 juta," rinci Taslimah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!