Cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp40 Juta Tiap Bulan

Selasa, 07 Juni 2022 - 05:35 WIB
Olla Ramlan resmi bercerai dari suaminya, Aufar Hutapea. Berdasakan putusan majelis hakim, Aufar diwajibkan membayar nafkah untuk kedua anaknya. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Olla Ramlan resmi bercerai dari suaminya, Aufar Hutapea. Berdasakan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Aufar diwajibkan membayar nafkah untuk kedua anaknya.

Aufar selaku tergugat, wajib membayar nafkah kedua anaknya sebesar Rp40 juta setiap bulan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, Senin (6/6/2022).





Tak hanya itu, Aufar juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah dengan total Rp100 juta pada Olla Ramlan.

"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp40 juta," rinci Taslimah.

Taslimah menegaskan, dalam putusan tersebut tidak dibahas gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan kedua pihak.



"Enggak ada (harta gana gini), hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.

Sekadar informasi, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak.

Sayang, permasalahan rumah tangga mereka tak bisa diselesaikan. Akibatnya, Olla Ramlan memutuskan menggugat cerai Aufar Hutapea.
(tsa)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More