Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:29 WIB
Baca Juga: Iko Uwais dan Korban Dugaan Penganiayaan Ternyata Bertetangga

Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu. Namun, Rudi tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal.

"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta," ujar Leonardus.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," lanjut Leonardus.

Selanjutnya, terkait pemukulan itu Leonardus mengatakan pihak R yang memulai pertengkaran bukan Iko Uwais.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!