Nirina Zubir Berharap Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah Segera Tuntas
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:53 WIB
Diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan, yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kali kelima dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Baca Juga
Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kali kelima dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(nug)
tulis komentar anda