Ronal Surapradja Dituduh Lakukan KDRT ke Istri, Pengacara: Silahkan Buktikan
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:18 WIB
JAKARTA - Ronal Surapradja menanggapi tudingan yang menyebut dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Seruni Purnamasari.
Kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke Priyo Utomo, menanggapi tudingan KDRT yang diduga dilakukan kliennya terhadap Seruni. Sang pengacara pun mempersilahkan pihak tergugat untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hari ini gugatan adalah permohonan cerai talak dari suami ke istri. Maka jika ditalak oleh suami, ada sesuatu. Jika memang ada KDRT, silahkan dibuktikan," kata Boyke Priyo Utomo di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut Boyke menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang harus dilakukan pihak tergugat untuk membuktikan tudingan tersebut. Seharusnya, kata Boyke, Seruni tidak membahas perkara itu di ranah sidang cerai mereka.
Dia menambahkan bahwa tudingan tersebut bisa dibuktikan dalam laporan pidana kepada pihak kepolisian. "Ada mekanisme lain. Tidak di pengadilan ini. Silahkan ke laporan pidana jika memang ada KDRT, apa bentuknya dan bagaimana kejadiannya," ujar sang pengacara.
Boyke juga menanggapi pengakuan Seruni yang menyebut dirinya mengalami gangguan psikis akibat kekerasan yang dilakukan Ronal. Dia mengatakan, evaluasi KDRT bukan ditentukan berdasarkan kesimpulan pribadi semata.
"Seperti apa? Evaluasi dari yang mana ini? Karena eval KDRT bukan sekonyong-konyong berdasarkan kesimpulan pribadi adanya KDRT. Ini harus hati-hati. Jangan statement ini berbalik," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Seruni Purnamasari menyebut bahwa kliennya sempat mengalami kekerasan selama menjalin hubungan rumah tangga dengan Ronal. Kekerasan tersebut disinyalir berdampak pada psikis ibu dua anak itu. Hanya, sang kuasa hukum enggan membeberkan secara gamblang bentuk kekerasan yang dimaksud.
"Karena ada keterangan psikolog, Mbak Runi butuh psikolog untuk konseling akibat proses ini. Benar atau tidak, itu harus pengadilan, kami hanya menduga," ucap Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni.
Kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke Priyo Utomo, menanggapi tudingan KDRT yang diduga dilakukan kliennya terhadap Seruni. Sang pengacara pun mempersilahkan pihak tergugat untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hari ini gugatan adalah permohonan cerai talak dari suami ke istri. Maka jika ditalak oleh suami, ada sesuatu. Jika memang ada KDRT, silahkan dibuktikan," kata Boyke Priyo Utomo di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut Boyke menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang harus dilakukan pihak tergugat untuk membuktikan tudingan tersebut. Seharusnya, kata Boyke, Seruni tidak membahas perkara itu di ranah sidang cerai mereka.
Dia menambahkan bahwa tudingan tersebut bisa dibuktikan dalam laporan pidana kepada pihak kepolisian. "Ada mekanisme lain. Tidak di pengadilan ini. Silahkan ke laporan pidana jika memang ada KDRT, apa bentuknya dan bagaimana kejadiannya," ujar sang pengacara.
Boyke juga menanggapi pengakuan Seruni yang menyebut dirinya mengalami gangguan psikis akibat kekerasan yang dilakukan Ronal. Dia mengatakan, evaluasi KDRT bukan ditentukan berdasarkan kesimpulan pribadi semata.
Baca Juga
"Seperti apa? Evaluasi dari yang mana ini? Karena eval KDRT bukan sekonyong-konyong berdasarkan kesimpulan pribadi adanya KDRT. Ini harus hati-hati. Jangan statement ini berbalik," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Seruni Purnamasari menyebut bahwa kliennya sempat mengalami kekerasan selama menjalin hubungan rumah tangga dengan Ronal. Kekerasan tersebut disinyalir berdampak pada psikis ibu dua anak itu. Hanya, sang kuasa hukum enggan membeberkan secara gamblang bentuk kekerasan yang dimaksud.
"Karena ada keterangan psikolog, Mbak Runi butuh psikolog untuk konseling akibat proses ini. Benar atau tidak, itu harus pengadilan, kami hanya menduga," ucap Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni.
(tsa)
tulis komentar anda