Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?
Minggu, 19 Juni 2022 - 11:50 WIB
Sebenarnya komika 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapa pun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon, dikutip Minggu (19/6/2022).
Ia memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.
Ketika si rakyat hanya menatap lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.
Baca Juga: Bintang Emon Ungkap Pengeluarannya per Bulan, Edric Tjandra: Tolong Ya Ditjen Pajak
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon, dikutip Minggu (19/6/2022).
Ia memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.
Ketika si rakyat hanya menatap lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.
Baca Juga: Bintang Emon Ungkap Pengeluarannya per Bulan, Edric Tjandra: Tolong Ya Ditjen Pajak
Lihat Juga :