Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?
Minggu, 19 Juni 2022 - 11:50 WIB
JAKARTA - Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas terhadap aturan negara. Kali ini ia menyoroti soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) Hina Pemerintah.
Rancangan KUHP Hina Pemerintah berisi antara lain ancaman tiga tahun hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Sedangkan untuk penyebarnya, dihukum empat tahun penjara.
Merasa ada yang janggal, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Sebenarnya komika 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapa pun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon, dikutip Minggu (19/6/2022).
Ia memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.
Ketika si rakyat hanya menatap lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.
Rancangan KUHP Hina Pemerintah berisi antara lain ancaman tiga tahun hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Sedangkan untuk penyebarnya, dihukum empat tahun penjara.
Merasa ada yang janggal, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Sebenarnya komika 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapa pun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon, dikutip Minggu (19/6/2022).
Ia memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.
Ketika si rakyat hanya menatap lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda