Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Polri usai Rumahnya Dikepung Penyidik Polresta Serang

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:42 WIB
Merasa tak diperlakukan adil, sebagai warga negara Indonesia, perempuan 36 tahun itu pun meminta keadilan.

Baca Juga: Datangi Rumah Nikita Mirzani, Polisi Bawa Surat Penangkapan

"Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus. Bawa bukti," pungkas Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku telah melaporkan instansi polisi ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (20/6/2022). Laporan itu dibuat usai rumahnya didatangi sejumlah penyidik Polresta Serang Kota pukul 03.00 pagi pada Rabu (15/6/2022) lalu.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!