Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar demi Penjarakan Dirinya

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:10 WIB
Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk penjarakan dirinya. Adam terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, divonis 4 tahun penjara. Foto/Ravie Wardani
JAKARTA - Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk penjarakan dirinya. Adam sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, divonis 4 tahun penjara pada Selasa, 28 Juni 2022.

Adam juga menduga Ahmad Sahroni melakukan tindakan suap ke pengadilan. Dia kemudian kembali mengungkit proses penangkapan dirinya yang terkesan instan.

"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" kata Adam di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya.





Meski telah divonis 4 tahun penjara, Adam mengaku tak takut. Ini karena dia merasa selalu berbicara tentang fakta. Bahkan, Adam berencana akan mengusut dugaan kejanggalan dalam persidangan kasusnya ini.

"Enggak ada takut, kenapa harus takut? Orang ini kebenaran kok. Kita sama-sama tau kok biarin aja," jelas Adam.

"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," tambahnya.

Di sisi lain, meski vonis tersebut separuh dari tuntutan jaksa, Adam tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More