Hari Ini, Putra Siregar dan Rico Valentino Kembali Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:45 WIB
JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Baca juga: Maxime Bouttier Unggah Trailer Ticket to Paradise, Begini Komentar Prilly Latuconsina

Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!