R Kelly Divonis 30 Tahun Kasus Pelecehan Seksual, Korban Sebut Tidak Cukup

Jum'at, 01 Juli 2022 - 07:00 WIB
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, anak laki-laki. Foto/New York Post
JAKARTA - Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual tingkat tinggi. Kelly disebut melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan serta anak laki-laki di bawah umur selama beberapa dekade.

Pelantun I Believe I Can Fly itu tidak bereaksi ketika Hakim Distrik AS Ann Donnelly memberikan hukuman berat setelah mendengar pernyataan dari tujuh korban selama persidangan yang digelar berjam-jam di pengadilan federal Brooklyn.



“Dengan setiap penambahan korban baru, Anda tumbuh dalam kejahatan,” kata Jovante Cunningham, yang juga bersaksi di persidangan Kelly dilansir dari New York Post, Jumat (1/7/2022).

"Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk merawat dan melatih anak laki-laki dan perempuan di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Nasib R Kelly: Sudah Jatuh Miskin, Bakal Dibui pula

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!