R Kelly Divonis 30 Tahun Kasus Pelecehan Seksual, Korban Sebut Tidak Cukup

Jum'at, 01 Juli 2022 - 07:00 WIB
Baca Juga: Tanpa Busana Irina Shayk 'Jatuh' ke Pelukan R. Kelly


Kelly yang mengenakan pakaian penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan masker, menolak untuk membuat pernyataan selama persidangan karena tuntutan hukum yang tertunda.

Jaksa menggambarkan dia sebagai predator berantai selama beberapa dekade yang menggunakan ketenarannya untuk mengeksploitasi korbannya, dan meminta hakim untuk hukuman lebih dari 25 tahun.

"R. Kelly menggunakan ketenaran, kekayaan, dan pendukungnya untuk memangsa kaum muda, yang rentan, dan tidak bersuara untuk kepuasan seksualnya sendiri, sementara banyak yang menutup mata,” ucap Breon Peace, Jaksa AS untuk Distrik Timur New York.

“Dengan hukuman hari ini, dia akhirnya dan dengan tepat dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan, eksploitasi, dan degradasi selama puluhan tahun terhadap remaja dan anak muda yang rentan lainnya," tambahnya.



Sementara itu, kuasa hukum Kelly, Jennifer Bonjean meminta hukuman ringan yakni 10 tahun atau kurang. Bonjean mengklaim kliennya dibesarkan dalam keluarga yang kasar dan menjadi korban pelecehan seksual. Kelly dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga dan mantan tuan tanah dan itu harus dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman.

Penyanyi ini juga disebut buta huruf secara fungsional dan memiliki masa kecil yang traumatis dan miskin. Dia juga pernah ditembak oleh 22 peluru nyasar dan menyaksikan kematian seorang teman masa kecilnya yang didorong ke sungai dan tenggelam. Bonjean berencana untuk mengajukan banding dan mengaku sedang sedih atas vonis Kelly.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!