R Kelly Divonis 30 Tahun Kasus Pelecehan Seksual, Korban Sebut Tidak Cukup
Jum'at, 01 Juli 2022 - 07:00 WIB
Korban lain mengaku bahwa Kelly memintanya melakukan hal yang telah mematahkan semangatnya. Akibat tindakan tersebut, korban bahkan sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
"Saya benar-benar berharap saya akan mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya. Apakah kamu ingat itu?" ujar korban lainnya kepada Kelly.
Tak tanggung-tanggung, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly itu dihukum atas sembilan tuduhan sekaligus. Termasuk pemerasan dan melanggar Undang-Undang Mann, yang melarang transportasi antar negara bagian perempuan dan anak perempuan untuk tujuan tidak bermoral.
"Saya pribadi tidak berpikir itu cukup, tapi saya senang dengan itu," ungkap Lizzette Martinez, korban Kelly yang mengaku menjadi budak seks setelah bertemu penyanyi itu di sebuah mal Florida ketika dia berusia 17 tahun.
Baca Juga: Tanpa Busana Irina Shayk 'Jatuh' ke Pelukan R. Kelly
Kelly yang mengenakan pakaian penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan masker, menolak untuk membuat pernyataan selama persidangan karena tuntutan hukum yang tertunda.
"Saya benar-benar berharap saya akan mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya. Apakah kamu ingat itu?" ujar korban lainnya kepada Kelly.
Tak tanggung-tanggung, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly itu dihukum atas sembilan tuduhan sekaligus. Termasuk pemerasan dan melanggar Undang-Undang Mann, yang melarang transportasi antar negara bagian perempuan dan anak perempuan untuk tujuan tidak bermoral.
"Saya pribadi tidak berpikir itu cukup, tapi saya senang dengan itu," ungkap Lizzette Martinez, korban Kelly yang mengaku menjadi budak seks setelah bertemu penyanyi itu di sebuah mal Florida ketika dia berusia 17 tahun.
Baca Juga: Tanpa Busana Irina Shayk 'Jatuh' ke Pelukan R. Kelly
Kelly yang mengenakan pakaian penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan masker, menolak untuk membuat pernyataan selama persidangan karena tuntutan hukum yang tertunda.
Lihat Juga :