Pihak Iko Uwais Upayakan Jalur Damai, Polisi Belum Menerima Tembusan

Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:56 WIB
"Kami belum mendapat tembusannya dari kedua belah pihak," ujar Kompol Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 30 Juni 2022.

Bukan hanya itu, upaya restorative justice pun sejauh ini pihak kepolisian belum dapat pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Sehingga proses perkara tetap berjalan dengan memeriksa tiga saksi tambahan.

Setelah semuanya rampung, maka Polrestro Bekasi Kota menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terhadap desain interior bernama Rudi.

"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan. Di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," terang Kompol Ivan.

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!