Pihak Iko Uwais Upayakan Jalur Damai, Polisi Belum Menerima Tembusan
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:56 WIB
JAKARTA - Pihak kepolisian masih belum menerima tembusan mengenai upaya damai antara pihak Iko Uwais dengan desainer interior bernama Rudi.
Sementara, sebelumnya, kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengungkapkan jika pihaknya tengah berupaya menempuh jalur damai dengan Rudi.
Namun, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait upaya damai yang dimaksud.
"Kami belum mendapat tembusannya dari kedua belah pihak," ujar Kompol Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 30 Juni 2022.
Bukan hanya itu, upaya restorative justice pun sejauh ini pihak kepolisian belum dapat pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Sehingga proses perkara tetap berjalan dengan memeriksa tiga saksi tambahan.
Setelah semuanya rampung, maka Polrestro Bekasi Kota menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terhadap desain interior bernama Rudi.
"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan. Di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," terang Kompol Ivan.
"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Ivan mengatakan kalau pihaknya belum mendapat tembusan apapun terkait adanya upaya damai. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah kedua belah pihak telah bertemu di luar.
"Kita enggak tahu mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorasi justice itu kami belum dapat tembusan," pungkasnya.
Sementara, sebelumnya, kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengungkapkan jika pihaknya tengah berupaya menempuh jalur damai dengan Rudi.
Namun, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait upaya damai yang dimaksud.
Baca Juga
"Kami belum mendapat tembusannya dari kedua belah pihak," ujar Kompol Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 30 Juni 2022.
Bukan hanya itu, upaya restorative justice pun sejauh ini pihak kepolisian belum dapat pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Sehingga proses perkara tetap berjalan dengan memeriksa tiga saksi tambahan.
Setelah semuanya rampung, maka Polrestro Bekasi Kota menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terhadap desain interior bernama Rudi.
"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan. Di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," terang Kompol Ivan.
"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Ivan mengatakan kalau pihaknya belum mendapat tembusan apapun terkait adanya upaya damai. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah kedua belah pihak telah bertemu di luar.
"Kita enggak tahu mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorasi justice itu kami belum dapat tembusan," pungkasnya.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda