Begini Jawaban Ahmad Sahroni Soal Tudingan Pernah Dekat dengan Ni Made Dwita Anggari
Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:39 WIB
JAKARTA - Ahmad Sahroni menepis segala tudingan yang dilontarkan Adam Deni . Bukan hanya membantah, Ahmad Sahroni juga kembali melaporkan Adam Deni.
"Saya tidak bantah secara awam, langsung saya laporkan kemarin," tegas Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga menyoroti tudingan AD yang menyebut dirinya pernah menjalin kedekatan dengan terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.
"Mohon maaaf, sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," tutur pria yang kerap disebut Crazy Rich Tanjung Priok itu.
Ahmad Sahroni sendiri resmi melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman.
Laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni itu tertuang dalam nomer LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
"Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022, Adam Deni menuding Ahmad Sahroni melakukan tindak dugaan suap atas vonis yang diterimanya. Adam Deni dalam sidang divonis 4 tahun penjara.
"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam di PN Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
"Saya tidak bantah secara awam, langsung saya laporkan kemarin," tegas Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga menyoroti tudingan AD yang menyebut dirinya pernah menjalin kedekatan dengan terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.
"Mohon maaaf, sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," tutur pria yang kerap disebut Crazy Rich Tanjung Priok itu.
Ahmad Sahroni sendiri resmi melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman.
Laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni itu tertuang dalam nomer LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
"Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022, Adam Deni menuding Ahmad Sahroni melakukan tindak dugaan suap atas vonis yang diterimanya. Adam Deni dalam sidang divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga
"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam di PN Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
(nug)
tulis komentar anda