Ahmad Sahroni Desak Adam Deni Buktikan Tuduhannya di Depan Penyidik
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:55 WIB
Baca Juga: Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni Soal Tudingan Rp30 Miliar
"Karena ada tindak pidana disitu," ujar Sahroni.
Seperti diketahui, Adam Deni sempat menuding Ahmad Sahroni melakukan berbagai tindak suap atas vonis yang diterimanya. Hal ini disampaikan Adam Deni setelah menjalani sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakut menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
"Karena ada tindak pidana disitu," ujar Sahroni.
Seperti diketahui, Adam Deni sempat menuding Ahmad Sahroni melakukan berbagai tindak suap atas vonis yang diterimanya. Hal ini disampaikan Adam Deni setelah menjalani sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakut menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Lihat Juga :