Kasus Pengeroyokan Iko Uwais dan Rudi Berujung Damai
Selasa, 12 Juli 2022 - 16:31 WIB
JAKARTA - Kasus pengeroyokan Iko Uwais dan Rudi akhirnya berujung damai. Sebelumnya, Iko dan Rudi telah bertemu dan menjalani mediasi di Polres Metro Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Peldo Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan Iko dan Rudi menjalani mediasi pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 22.00 WIB.
"Telah dilakukan pertemuan kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di satreskrim Polres Bekasi dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dari mediasi tersebut, Zulpan menjelaskan bahwa keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai. Selain itu, baik Iko dan Rudi juga telah mencabut laporan mereka sehingga kasus ini pun diberhentikan.
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian sehingga penangaan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan perpol Kapolri tahun 2001 tentang restorative justice," jelas Zulpan.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara. Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.
Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan.
Laporan Rudi terhadap suami Audy Item ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Setelah dilaporkan Rudi, bintang film The Raid itu melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Peldo Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan Iko dan Rudi menjalani mediasi pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 22.00 WIB.
"Telah dilakukan pertemuan kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di satreskrim Polres Bekasi dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dari mediasi tersebut, Zulpan menjelaskan bahwa keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai. Selain itu, baik Iko dan Rudi juga telah mencabut laporan mereka sehingga kasus ini pun diberhentikan.
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian sehingga penangaan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan perpol Kapolri tahun 2001 tentang restorative justice," jelas Zulpan.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara. Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.
Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan.
Laporan Rudi terhadap suami Audy Item ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Setelah dilaporkan Rudi, bintang film The Raid itu melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda