Kasus Pengeroyokan Iko Uwais dan Rudi Berujung Damai

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:31 WIB
Baca Juga: Pihak Iko Uwais Upayakan Jalur Damai, Polisi Belum Menerima Tembusan



"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian sehingga penangaan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan perpol Kapolri tahun 2001 tentang restorative justice," jelas Zulpan.

"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara. Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.

Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!