Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Barang Bukti Imbas Kasus Dito Mahendra

Jum'at, 15 Juli 2022 - 07:38 WIB


Lebih lanjut, Polresta Serang Kota menegaskan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

Kemudian, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2022. Kedatangan mereka juga dilengkapi dengan surat perintah.

"Penyidik telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," jelas Polresta Serang Kota.

Meski mantan pacar John Hopkins itu sedang tidak berada di rumah, penyidik tetap melaksanakan tugasnya untuk melakukan penggeledahan. Dalam aksi tersebut, mereka mengamankan sebuah iPad milik Nikita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Inisiatif Jemput Ketiga Anak sang Artis
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!