Suami Zaskia Gotik Dituntut Akui Anak dari Veranosiliyana, Ini Kata PN Cikarang
Jum'at, 15 Juli 2022 - 16:40 WIB
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," tulisnya.
"Dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat," lanjutnya.
Tak berhenti disitu, gugatan Vera juga mencantumkan kerugian materiil dan imateriil yang harus dibayarkan oleh Sirajudin. Tak tanggung-tanggung total nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp17 miliar.
"Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enak Puluh Juta Rupiah). Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutupnya.
Kepala Humas PN Cikarang, Sondra Mukt, pun juga membenarkan gugatan yang diajukan Vera. Kata Sondra sidang perdana bahkan sudah digelar pada 13 Juli lalu.
Namun, baik penggugat maupun tergugat kompak tak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut. Alhasil, pengadilan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua belah pihak yang berselisih.
"Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan Rabu, 27 Juli 2022," ujar Sondra di kantornya, belum lama ini.
"Dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat," lanjutnya.
Tak berhenti disitu, gugatan Vera juga mencantumkan kerugian materiil dan imateriil yang harus dibayarkan oleh Sirajudin. Tak tanggung-tanggung total nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp17 miliar.
"Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enak Puluh Juta Rupiah). Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutupnya.
Kepala Humas PN Cikarang, Sondra Mukt, pun juga membenarkan gugatan yang diajukan Vera. Kata Sondra sidang perdana bahkan sudah digelar pada 13 Juli lalu.
Namun, baik penggugat maupun tergugat kompak tak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut. Alhasil, pengadilan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua belah pihak yang berselisih.
"Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan Rabu, 27 Juli 2022," ujar Sondra di kantornya, belum lama ini.
(hri)
tulis komentar anda