Suami Zaskia Gotik Dituntut Akui Anak dari Veranosiliyana, Ini Kata PN Cikarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suami Zaskia Gotik , Sirajudin Machmud, digugat oleh wanita bernama Veranosiliyana. Gugatan tersebut terdaftar sejak 20 Juni lalu di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Adapun gugatan Veranosiliyana terhadap Sirajudin tertuang dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Dalam gugatannya, Veranosiliyana menuntut suami Zaskia Gotik untuk mengakui buah hatinya sebagai anak kandung.
Hal ini tercantum dalam petitum yang dapat diakses di laman SIPP PN Cikarang.
"Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," tulis petitum tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Jum'at (15/7/2022).
Selain itu, Sirajudin pun dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, Vera juga menuntut sejumlah harta yang dimiliki Sirajudin seperti sejumlah tanah dan bangunan.
Diketahui, beberapa aset tersebut ada yang berada di kawasan Balikpapan.
Dalam petitum tersebut, penggugat menuntut agar Sirajudin juga melakukan tes DNA. Hal ini dilakukan untuk membuktikan status dari ayah biologis dari putranya.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," tulisnya.
"Dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat," lanjutnya.
Tak berhenti disitu, gugatan Vera juga mencantumkan kerugian materiil dan imateriil yang harus dibayarkan oleh Sirajudin. Tak tanggung-tanggung total nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp17 miliar.
"Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enak Puluh Juta Rupiah). Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutupnya.
Kepala Humas PN Cikarang, Sondra Mukt, pun juga membenarkan gugatan yang diajukan Vera. Kata Sondra sidang perdana bahkan sudah digelar pada 13 Juli lalu.
Namun, baik penggugat maupun tergugat kompak tak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut. Alhasil, pengadilan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua belah pihak yang berselisih.
"Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan Rabu, 27 Juli 2022," ujar Sondra di kantornya, belum lama ini.
Adapun gugatan Veranosiliyana terhadap Sirajudin tertuang dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Dalam gugatannya, Veranosiliyana menuntut suami Zaskia Gotik untuk mengakui buah hatinya sebagai anak kandung.
Hal ini tercantum dalam petitum yang dapat diakses di laman SIPP PN Cikarang.
"Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," tulis petitum tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Jum'at (15/7/2022).
Selain itu, Sirajudin pun dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, Vera juga menuntut sejumlah harta yang dimiliki Sirajudin seperti sejumlah tanah dan bangunan.
Diketahui, beberapa aset tersebut ada yang berada di kawasan Balikpapan.
Dalam petitum tersebut, penggugat menuntut agar Sirajudin juga melakukan tes DNA. Hal ini dilakukan untuk membuktikan status dari ayah biologis dari putranya.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," tulisnya.
"Dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat," lanjutnya.
Tak berhenti disitu, gugatan Vera juga mencantumkan kerugian materiil dan imateriil yang harus dibayarkan oleh Sirajudin. Tak tanggung-tanggung total nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp17 miliar.
"Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enak Puluh Juta Rupiah). Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutupnya.
Kepala Humas PN Cikarang, Sondra Mukt, pun juga membenarkan gugatan yang diajukan Vera. Kata Sondra sidang perdana bahkan sudah digelar pada 13 Juli lalu.
Namun, baik penggugat maupun tergugat kompak tak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut. Alhasil, pengadilan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua belah pihak yang berselisih.
"Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan Rabu, 27 Juli 2022," ujar Sondra di kantornya, belum lama ini.
(hri)