Dukung Istri Putra Siregar soal Merek Dagang, Nikita Mirzani Sentil Akun Centang Biru
Minggu, 17 Juli 2022 - 21:55 WIB
Baca Juga: Datangi Rumah Nikita Mirzani, Polisi Bawa Surat Penangkapan
Selanjutnya, Nikita Mirzani berharap banding yang dilakukan oleh MS Glow tidak diproses dan berakhir baik untuk PS Glow.
"Cukup satu story dari saya. Sudah mewakili apapun.... Bismillah yah semoga bandingnya mereka kalah. Aminnnn," tutup Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow ke merek dagang MS Glow.
Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia wajib membayar kerugian Rp37 miliar pada PS Store dan menarik semua merek dagang yang beredar.
Selanjutnya, Nikita Mirzani berharap banding yang dilakukan oleh MS Glow tidak diproses dan berakhir baik untuk PS Glow.
"Cukup satu story dari saya. Sudah mewakili apapun.... Bismillah yah semoga bandingnya mereka kalah. Aminnnn," tutup Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow ke merek dagang MS Glow.
Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia wajib membayar kerugian Rp37 miliar pada PS Store dan menarik semua merek dagang yang beredar.
(hri)
Lihat Juga :