Putra Siregar Singgung Soal Kehilangan Motor saat Beri Kesaksian di Pengadilan
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:01 WIB
"Pada malam itu saya bersama RV sedang shalat Isya di masjid kawasan Condet bersama artis lainnya," ujar Putra Siregar dalam persidangan.
"Tanggal 1 Maret yang mulia, lalu setelah shalat Isya kita melihat motor kita hilang dicuri," lanjutnya.
Suami Septia Yetri ini kemudian menjelaskan alasannya bertolak ke salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Kita ngecek CCTV sampai jam 22.00 WIB, terus kita balik ke kantor waktu itu nonton bola, Persjia. Terus saya dihubungi sama manajer salah satu artis bahwa kita diundang ke pesta ulang tahun di sebuah kafe," bebernya.
"Karena dilihat dari IG Story kami soal motor hilang. Katanya dari pada pusing mending kita kumpul-kumpul gitu," lanjut Putra Siregar.
Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tanggal 1 Maret yang mulia, lalu setelah shalat Isya kita melihat motor kita hilang dicuri," lanjutnya.
Suami Septia Yetri ini kemudian menjelaskan alasannya bertolak ke salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Kita ngecek CCTV sampai jam 22.00 WIB, terus kita balik ke kantor waktu itu nonton bola, Persjia. Terus saya dihubungi sama manajer salah satu artis bahwa kita diundang ke pesta ulang tahun di sebuah kafe," bebernya.
"Karena dilihat dari IG Story kami soal motor hilang. Katanya dari pada pusing mending kita kumpul-kumpul gitu," lanjut Putra Siregar.
Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nug)
tulis komentar anda