Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Ancaman Hukuman yang Menanti Nikita Mirzani
Jum'at, 22 Juli 2022 - 14:31 WIB
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy di kantornya, Jakarta, Jum'at (22/7/2022).
"Tentu sebagai klien, Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.
Yafet lantas mengungkapkan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Menurutnya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Sang Ibunda Ditangkap, Begini Kondisi Putra Kedua Nikita Mirzani
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Yafet.
"Tentu sebagai klien, Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.
Yafet lantas mengungkapkan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Menurutnya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Sang Ibunda Ditangkap, Begini Kondisi Putra Kedua Nikita Mirzani
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Yafet.
(nug)
Lihat Juga :