Polisi Tahan Nikita Mirzani di Polres Serang Kota

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:20 WIB
Polisi resmi menahan Nikita Mirzani setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022. Nikita ditahan di Polres Serang Kota mulai hari ini, Jumat (22/7/2022). Foto/Instagram Fitri Salhuteru
JAKARTA - Polisi resmi menahan Nikita Mirzani setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022. Nikita ditahan di Polres Serang Kota mulai hari ini, Jumat (22/7/2022).

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong. Melalui keterangan resminya, Shinto mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan.



"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Sebut Penyidik Langgar Etika Profesi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!