DJKI Benarkan Baim Wong Patenkan Citayam Fashion Week, Sedang Diproses

Senin, 25 Juli 2022 - 12:01 WIB
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelas Agung.

Baca Juga: Penjelasan Baim Wong usai Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI: Saya Punya Visi



Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek.

Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!