Kuasa Hukum Nindy Ayunda Ngaku Belum Tahu Kliennya Dicekal Polisi
Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:43 WIB
JAKARTA - Nindy Ayunda tengah menjadi sorotan publik, setelah mendapat pencekalan ke luar negeri dari pihak kepolisian atas kasus hukum yang menjeratnya.
Meski disebut telah dicekal, akan tetapi, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengaku jika pihaknya belum mengetahui kabar tersebut.
"Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," ujar Eka Prasetya saat dihubungi awak media, Jum'at (29/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Eka juga memaparkan terkait pemeriksaan kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/7/2022).
Dia menjelaskan, sang klien memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam menjalani proses hukum.
"(Diperiksa) sekitar jam 23 00 WIB (Kamis) sampai 07.30 WIB pagi (Jumat)," kata dia.
"Intinya dia datang memenuhi panggilan, kooperatif, penyidik memeriksa dengan baik, itu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan terkait pencekalan Nindy Ayunda ke luar negeri.
Bahkan, kata Zulpan, pencekalan tersebut sudah berjalan selama 18 hari terakhir. Namun, Zulpan tak menjelaskan secara rinci terkait alasan pihak berwajib melakukan pencekalan terhadap kekasih Dito Mahendra tersebut.
"Benar (Nindy Ayunda dicekal)," kata Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
Meski disebut telah dicekal, akan tetapi, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengaku jika pihaknya belum mengetahui kabar tersebut.
"Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," ujar Eka Prasetya saat dihubungi awak media, Jum'at (29/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Eka juga memaparkan terkait pemeriksaan kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/7/2022).
Dia menjelaskan, sang klien memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam menjalani proses hukum.
"(Diperiksa) sekitar jam 23 00 WIB (Kamis) sampai 07.30 WIB pagi (Jumat)," kata dia.
"Intinya dia datang memenuhi panggilan, kooperatif, penyidik memeriksa dengan baik, itu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan terkait pencekalan Nindy Ayunda ke luar negeri.
Bahkan, kata Zulpan, pencekalan tersebut sudah berjalan selama 18 hari terakhir. Namun, Zulpan tak menjelaskan secara rinci terkait alasan pihak berwajib melakukan pencekalan terhadap kekasih Dito Mahendra tersebut.
"Benar (Nindy Ayunda dicekal)," kata Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
(nug)
tulis komentar anda