Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:37 WIB
Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan.

Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana. "Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas," imbuh Gunawan.

Baca Juga: Jerinx SID Ciptakan Album selama 10 Bulan Dipenjara di Lapas Kerobokan

Sementara itu, Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. "Juga Pak Kakanwil, Kalapas, pengacara, dan keluarganya," imbuh Jerinx.

Ucapan terima kasih yang spesial dia sampaikan kepada Nora. "Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh," ujarnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!