Band Antrabez Iringi Pelepasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:06 WIB
DENPASAR - Penabuh drum band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang dikenal Jerinx SID bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022).
Momen pelepasan musisi 45 tahun ini kemudian diramaikan oleh band binaan lapas, Antrabez.
"Tadi juga sebelum keluar lapas, Jerinx dilepas oleh band Antrabez," kata kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022).
"Antrabez itu bukan band bentukan Jerinx, tapi band yang sudah lama ada di Lapas Kerobokan. Jerinx masuk gabung," lanjutnya.
Kebebasan Jerinx tersebut, diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan cuti bersyarat. Suami Nora Alexandra itu selanjutnya masih harus melaksanakan wajib lapor rutin.
"Iya, bebas karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ungkap Gendo.
Sebagaimana diketahui, perkara hukum ini bermula ketika Jerinx SID terlibat perseteruan dengan Adam Deni terkait pembahasan endorse Covid. Jerinx pun menuduh Adam sebagai dalang di balik akun Instagramnya yang hilang.
Jerinx disebut memberikan pernyataan bernada ancaman kepada Adam ketika menghubunginya via telepon.
Merasa tak terima, sang pegiat media sosial itu melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Atas perbuatannya itu, Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Momen pelepasan musisi 45 tahun ini kemudian diramaikan oleh band binaan lapas, Antrabez.
"Tadi juga sebelum keluar lapas, Jerinx dilepas oleh band Antrabez," kata kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022).
"Antrabez itu bukan band bentukan Jerinx, tapi band yang sudah lama ada di Lapas Kerobokan. Jerinx masuk gabung," lanjutnya.
Kebebasan Jerinx tersebut, diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan cuti bersyarat. Suami Nora Alexandra itu selanjutnya masih harus melaksanakan wajib lapor rutin.
"Iya, bebas karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ungkap Gendo.
Sebagaimana diketahui, perkara hukum ini bermula ketika Jerinx SID terlibat perseteruan dengan Adam Deni terkait pembahasan endorse Covid. Jerinx pun menuduh Adam sebagai dalang di balik akun Instagramnya yang hilang.
Jerinx disebut memberikan pernyataan bernada ancaman kepada Adam ketika menghubunginya via telepon.
Merasa tak terima, sang pegiat media sosial itu melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Baca Juga
Atas perbuatannya itu, Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
(nug)
tulis komentar anda