Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Hari Ini
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:59 WIB
JAKARTA - Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang menyeret nama Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) sempat ditunda lantaran majelis hakim sakit.
Kedua terdakwa akhirnya dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (18/8/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang putusan tersebut pun rencananya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel diketahui berhalangan hadir lantaran sakit. Hal ini disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang pekan lalu.
"Sidang ditunda karena ketua majelisnya sakit penundaan satu minggu ya," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
"Ditunda sampai minggu depan, Kamis depan, agendanya putusan, iya akan hadir," lanjutnya.
Sementara itu, JPU dalam sidang sebelumnya menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino selama 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA).
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum pada persidangan beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.
Kedua terdakwa akhirnya dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (18/8/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang putusan tersebut pun rencananya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel diketahui berhalangan hadir lantaran sakit. Hal ini disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang pekan lalu.
"Sidang ditunda karena ketua majelisnya sakit penundaan satu minggu ya," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
"Ditunda sampai minggu depan, Kamis depan, agendanya putusan, iya akan hadir," lanjutnya.
Sementara itu, JPU dalam sidang sebelumnya menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino selama 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA).
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum pada persidangan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.
(nug)
tulis komentar anda