Kukuhkan Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Karya Abah Lala, Menkumham Sebut Berlaku Seumur Hidup

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 09:40 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto alias Abah Lala.

Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.

Yasonna menilai peran Abah Lala sangat sentral terhadap penyanyi cilik, Farel Prayoga, yang menyanyikan lagu ciptaannya di hadapan pejabat termasuk Presiden RI.

"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Yasonna di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.





Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.

Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.

Selain itu, Yasonna menyebut penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke-77 RI pun sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual.

Artinya, Farel berhak menerima royalti saat ada yang memakai penampilannya tersebut.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More