Kukuhkan Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Karya Abah Lala, Menkumham Sebut Berlaku Seumur Hidup
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 09:40 WIB
Baca Juga: Abah Lala Terharu Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan di Depan Presiden Jokowi: Sampai Saat Ini Belum Percaya
Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.
Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.
"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya
"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.
Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.
Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.
"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya
"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.
Lihat Juga :