Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Senin, 05 September 2022 - 16:07 WIB
Baca Juga: Soal Rehabilitasi Roby Geisha, Polisi Serahkan ke Pengadilan

"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.

Sekadar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama asistennya yang berinisial AJ.

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di tahun 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!