Keterangan Medina Zein yang Berbelit-Belit di Persidangan Jadi Pemberat Tuntutan Jaksa
Senin, 19 September 2022 - 18:10 WIB
JAKARTA - Medina Zein dinilai berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan keterangan selama menjalani persidangan kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya.
Sikap Medina Zein juga dinilai telah membuat pelapor, Uci Flowdea, merasa ketakutan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Uci Flowdea ketakutan dan cemas, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Selain itu, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan tuntutan hukum Medina Zein. Istri Lukman Azhari tersebut dinilai berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
"Dan hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut JPU.
Seperti diketahui, Medina Zein menjalani sidang atas kasus yang dilaporkan Uci Flowdea. Sebelumnya, ia juga sudah menjalani sidang pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut karena tidak berada di kantor Pengadilan maupun Kejaksaan.
Sikap Medina Zein juga dinilai telah membuat pelapor, Uci Flowdea, merasa ketakutan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Uci Flowdea ketakutan dan cemas, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga
Selain itu, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan tuntutan hukum Medina Zein. Istri Lukman Azhari tersebut dinilai berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
"Dan hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut JPU.
Seperti diketahui, Medina Zein menjalani sidang atas kasus yang dilaporkan Uci Flowdea. Sebelumnya, ia juga sudah menjalani sidang pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut karena tidak berada di kantor Pengadilan maupun Kejaksaan.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda