Anda Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Mendaftar Uji Kir

Selasa, 20 September 2022 - 09:03 WIB
ilustrasi
JAKARTA - Uji kir merupakan syarat wajib pemilik kendaraan untuk angkutan umum. Apabila tidak mengikuti proses ini maka akan ada sanksi yang dibebankan. Uji kir merupakan pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib.

Uji kir dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya dalam setahun diperlukan dua kali pengujian kir.

Dilansir dari dpr.go.id, hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1.

Baca juga: 3 Artis Nikahi Politisi, Ada Arumi Bachsin yang Dipersunting Wakil Gubernur Jatim

Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Beberapa kendaraan umum yang perlu mengikuti uji kir diantaranya, Taksi, Bus, Travel, Truk, Pick Up, Mobil sewa hingga kendaraan khusus macam truk gandeng.



Untuk melakukan uji kir perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari dishub.kedirikota.go.id berikut ini :

- STNK

- Fotocopy STNK

- BPKB
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More