JPU Tolak Nota Pembelaan Medina Zein: Terdakwa Terbukti Bersalah

Senin, 26 September 2022 - 15:06 WIB
Baca Juga: Medina Zein Diminta Bayar Ganti Rugi, Uci Flowdea: Kalau Tidak, Hukum Tetap Berjalan!

"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menolak membahas penyakit bipolar yang sempat diklaim Medina pada saat persidangan sebelumnya.

"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar, JPU tidak akan membahas karena kalau penasehat hukum mau menjelaskan lebih dalam bipolar," jelas JPU.

"Menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!