Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Polisi Segera Panggil Rizky Billar
Kamis, 29 September 2022 - 16:06 WIB
JAKARTA - Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Akan tetapi, polisi belum menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut. "Untuk itu nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Meski demikian, Nurma memastikan akan melakukan pemanggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor. "Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," katanya.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkam barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," tambah Nurma.
Atas situasi ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas Nurma.
Laporan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Akan tetapi, polisi belum menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut. "Untuk itu nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Meski demikian, Nurma memastikan akan melakukan pemanggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor. "Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," katanya.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkam barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," tambah Nurma.
Atas situasi ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas Nurma.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda