Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Polisi Segera Panggil Rizky Billar

Kamis, 29 September 2022 - 16:06 WIB
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkam barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," tambah Nurma.

Atas situasi ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas Nurma.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!