Lima Polisi Datangi Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Olah TKP Dugaan KDRT?
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:20 WIB
JAKARTA - Sebanyak lima polisi mendatangi rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/10/2022). Pihak kepolisian tersebut diketahui dari Polsek Cilandak.
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia, anggota polisi tersebut tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Tiga di antaranya masuk ke dalam rumah mewah Billar dan Lesti.
Sementara dua polisi lainnya yang mengenakan kemeja putih berjaga di luar rumah pasangan suami istri tersebut. Diketahui bahwa rumah itu merupakan lokasi kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Billar kepada Lesti.
Sampai pukul 11.48 WIB polisi masih berada di dalam rumah Billar dan Lesti. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Foto/Ayu Utami Anggraeni
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia, anggota polisi tersebut tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Tiga di antaranya masuk ke dalam rumah mewah Billar dan Lesti.
Sementara dua polisi lainnya yang mengenakan kemeja putih berjaga di luar rumah pasangan suami istri tersebut. Diketahui bahwa rumah itu merupakan lokasi kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Billar kepada Lesti.
Sampai pukul 11.48 WIB polisi masih berada di dalam rumah Billar dan Lesti. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Foto/Ayu Utami Anggraeni
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
tulis komentar anda