KPI Tegaskan Pelaku KDRT Dilarang Tampil di Televisi dan Radio, Ini Alasannya

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:32 WIB
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT Pekan Depan

Nuning lantas menjelaskan tentang regulasi yang berkaitan dengan larangan pelaku KDRT tampil di program siaran, baik radio maupun televisi.

“Regulasi yang eksplisit adalah berkaitan dengan penampil tidak ada, karena yang diawasi KPI itu adalah program siarannya dan lembaga penyiaran, tv dan radio” jelas Nuning.

“Tapi ketika merujuk hal yang paling substansi di undang-undang, bahwa komisi penyiaran Indonesia ini harus melakukan pengawasan untuk menghadirkan fungsi-fungsi penyiaran itu sebagai edukasi, informasi, dan sebagai hiburan yang kemudian penuh dengan nilai” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, Nuning kemudian menambahkan tentang lembaga penyiaran yang harus lebih berfokus pada kepentingan publik dalam setiap program siaran.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!