Rizky Billar Cuma Makan Mi Instan, Kena Mental usai Diserang Netizen Atas Dugaan KDRT Lesti Kejora

Senin, 10 Oktober 2022 - 07:00 WIB
“Terlalu gegabah mengatakan Rizky Billar membanting berkali-kali pada dua kali perkelahian,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Rizky Billar Dikabarkan Sering Kredit Barang Mewah, Ayah Angkat Buka Suara
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!