Lakukan Banding ke Pengadilan Agama, Ini Tuntutan Seruni Purnamasari

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:06 WIB
"Dan permohonan cerainya Pak Ronald sudah mencantumkan nafkah iddah dan mut'ah yang akan diberikan kepada Ibu Seruni. Tapi hasil pengadilan jauh dari itu," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Awalnya, Ronal memberi permohonan untuk memberi nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dan nafkah iddah Rp450 juta, namun sayangnya yang dikabulkan jauh dari itu.

"Nafkah iddah hanya Rp30 juta, nafkah mut'ahnya Rp50 juta. Padahal permohonan terkait angka tersebut bukan dari Ibu Seruni melainkan dari Pak Ronal. Atas pertimbangan satu dan lain hal Majelis Hakim tidak mengabulkan itu. Untuk itu kami meminta pengadilan tinggi meminta untuk memeriksa perkara ini," jelasnya.

Permohonan banding yang diajukan pihak Seruni Purnamasari selanjutnya adalah terkait rumah bersama yang Seruni dan Ronal tinggali selama masa pernikahan.

Halimah menyadari bahwa tanah dari rumah itu dibeli oleh Ronal sebelum menikah, namun rumah itu dibangun saat keduanya telah menikah.

"Tapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat rumah itu dibangun pasca perkawinan dan selama perkawinan. Sehingga walaupun tanahnya bukan harta bersama tapi rumahnya harus dianggap rumah bersama bagian dari harta bersama, dan itu tidak dikabulkan hakim. Sehingga kami memohon kepada pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara ini. Itu dua hal yang kami mohonkan dalam permohonan banding," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!