Selain Masalah Ekonomi, Ini Beberapa Faktor Pemicu Terjadinya KDRT
Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:34 WIB
JAKARTA - Terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Salah satu yang paling banyak ditemui penyebab KDRT adalah karena faktor ekonomi.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Konselor Bimbingan Pendidikan, Dara Pricelly Rais dalam Podcast Aksi Nyata bertajuk Alami KDRT? Bungkam atau Lapor? di kanal YouTube Partai Perindo , Rabu (12/10/2022).
Menurut Dara, KDRT yang disebabkan faktor ekonomi tidak bisa dimungkiri. Ditambah lagi dengan keadaan perekonomian masyarakat kelas menengah bawah, cukup banyak menimbulkan perdebatan yang sangat hebat.
"Untuk faktor ekonomi tidak bisa dimungkiri. Misalnya finansialnya kurang. Lalu cara penyampaiannya juga kurang tepat, sehingga memicu emosi berlebih itu sering di sebagian besar kasus," jelas dia.
Selain ekonomi, sambungnya, faktor orang ketiga juga bisa menjadi pemicunya. Di mana si pelaku baik suami atau istrinya memiliki selingkuhan, karena ingin menutupi kesalahannya maka terjadilah kekerasan. Baik secara verbal maupun fisik, keduanya merupakan tindakan di luar batas.
Bukan itu saja, jika pelaku kerap mabuk-mabukan, atau pengguna obat-obatan terlarang bisa menjadi salah satu pemicu melakukan kekerasan kepada pasangannya. Hal ini jelas akan mudah terpancing emosi, maka tak bisa terelakan juga bila terjadi KDRT.
"Apakah dia mengonsumsi obat-obatan terlarang, mabuk karena itu mudah memancing orang jadi emosi," ucapnya.
Dara membeberkan, untuk kedudukan wanita di dalam Islam memang berada di bawah pria. Terkadang hal ini juga menjadi alasan mengapa kekerasan kepada wanita di dalam rumah tangganya jarang terkuak.
Apabila KDRT yang dilakukan berupa verbal, maka sebaiknya bisa dibicarakan dan dikonsultasikan kepada orang atau keluarga terdekat. Akan tetapi apabila sudah menyangkut fisik hingga terjadi pemukulan, maka perlu adanya tindakan lebih tegas.
"Kalau sudah pukulan yang dapat membahayakan nyawa, cacat dan lain-lain, itu kan parah ya. Jelas harus segera lapor," tutupnya.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Konselor Bimbingan Pendidikan, Dara Pricelly Rais dalam Podcast Aksi Nyata bertajuk Alami KDRT? Bungkam atau Lapor? di kanal YouTube Partai Perindo , Rabu (12/10/2022).
Menurut Dara, KDRT yang disebabkan faktor ekonomi tidak bisa dimungkiri. Ditambah lagi dengan keadaan perekonomian masyarakat kelas menengah bawah, cukup banyak menimbulkan perdebatan yang sangat hebat.
"Untuk faktor ekonomi tidak bisa dimungkiri. Misalnya finansialnya kurang. Lalu cara penyampaiannya juga kurang tepat, sehingga memicu emosi berlebih itu sering di sebagian besar kasus," jelas dia.
Selain ekonomi, sambungnya, faktor orang ketiga juga bisa menjadi pemicunya. Di mana si pelaku baik suami atau istrinya memiliki selingkuhan, karena ingin menutupi kesalahannya maka terjadilah kekerasan. Baik secara verbal maupun fisik, keduanya merupakan tindakan di luar batas.
Bukan itu saja, jika pelaku kerap mabuk-mabukan, atau pengguna obat-obatan terlarang bisa menjadi salah satu pemicu melakukan kekerasan kepada pasangannya. Hal ini jelas akan mudah terpancing emosi, maka tak bisa terelakan juga bila terjadi KDRT.
"Apakah dia mengonsumsi obat-obatan terlarang, mabuk karena itu mudah memancing orang jadi emosi," ucapnya.
Dara membeberkan, untuk kedudukan wanita di dalam Islam memang berada di bawah pria. Terkadang hal ini juga menjadi alasan mengapa kekerasan kepada wanita di dalam rumah tangganya jarang terkuak.
Apabila KDRT yang dilakukan berupa verbal, maka sebaiknya bisa dibicarakan dan dikonsultasikan kepada orang atau keluarga terdekat. Akan tetapi apabila sudah menyangkut fisik hingga terjadi pemukulan, maka perlu adanya tindakan lebih tegas.
Baca Juga
"Kalau sudah pukulan yang dapat membahayakan nyawa, cacat dan lain-lain, itu kan parah ya. Jelas harus segera lapor," tutupnya.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(nug)
tulis komentar anda