Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:20 WIB
Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora. Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. Foto/Instagram Rizky Billar
JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora . Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.

"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).



"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.



Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Zulpan menjelaskan bahwa status Billar sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Penetapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti.

"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," tandasnya.

(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More