Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Gandeng Dua Pengacara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:41 WIB
"(Surat kuasa) Sama-sama ada dua. Tujuannya untuk kebaikan bersama-sama," lanjutnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Billar rupanya sudah berkomunikasi soal masalah hukum dengan Hotma.

"Kebetulan kita sudah komunikasi. Jadi ketika dia ditetapkan tersangka, bang Hotman datang," tandasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Billar disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!